CA Pulau Batanta Barat

Menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Cagar Alam adalah kawasan suaka alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
Di wilayah kerja Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Prov. Papua terdapat kawasan Cagar Alam yakni Batanta Barat, kawasan ini ditetapkan sebagai Cagar Alam berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor 7 tanggal 3 Mei 1939 (staadblad 245) dengan luas 18 Ha.
Secara geografis kawasan CA Pulau Batanta Barat terletak sejajar dengan Pegunungan Cycloop yaitu sebelah barat dengan jarak kurang lebih 3,5 mil laut, secara administratif termasuk ke dalam wilayah Kelurahan Pulau Lancang. Kawasan ini merupakan pulau tak berpayau dengan pantai berpasir putih. Adapun jenis-jenis pohon yang tumbuh di kawasan CA Pulau Batanta Barat adalah jenis-jenis pohon pantai seperti Kepuh, Ketapang, Asam dan Melinjo.
Walaupun jaraknya relatif berdekatan dengan kawasan Cagar Alam (CA) Pegunungan Cycloop, namun kawasan CA Pulau Batanta Barat tidak banyak dihuni oleh burung-burung air, sedangkan satwa yang banyak dijumpai adalah satwa primata jenis Kera Ekor Panjang sebagai satwa introduksi.