Selamat Datang di Website Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua!     

Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.02/MENHUT-II/2007 tanggal 1 Februari 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam, BBKSDA Prov. Papua mempunyai tugas pokok dan fungsi BBKSDA Prov. Papua adalah sebagai berikut:

  1. Tugas Pokok Organisasi.
  2. Fungsi Organisasi.

 

BBKSDA Prov. Papua mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kawasan Cagar Alam, Cagar Alam, Taman Wisata Alam, dan Taman Buru serta konservasi jenis tumbuhan dan satwa liar baik didalam maupun diluar kawasan.